Hakim kembali memvonis bersalah dua terdakwa lain kasus klithih Gedongkuning, Kota Jogja, yang menewaskan seorang pelajar anak anggota DPRD Kebumen. Dua terdakwa yakni Hanif Aqil Amrulloh (20) dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20) divonis masing-masing 6 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata ketua majelis hakim, Suparman, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (8/11/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi, Yogi Zul Fadli, menyebut pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim tersebut. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami menilai bahwa putusan ini hakim sudah mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan di mana, alat bukti yang kami ajukan itu dikesampingkan di mana alat bukti itu bisa menunjukkan bisa menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi," ungkap Yogi kepada wartawan seusai sidang.
Yogi menyebut lima saksi yang dihadirkan oleh pihaknya di persidangan, menerangkan jika terdakwa tidak berada di TKP pada saat kejadian.
"Jadi tidak ada pergerakan sama sekali baik terdakwa Andi yang menuju atau berada di TKP Gedongkuning. Itu diterangkan oleh lima orang saksi yang kami hadirkan. Mereka bersama-sama dengan Andi waktu itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga dari lima orang terdakwa kasus klithih di Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jogja. Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa, yakni 6 tahun dan 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa di atas yakni Ryan Nanda Saputra (RNS, 19) warga Kota Jogja, Fernandito Aldrian Saputra (FAS, 18) warga Bantul dan M Musyaffa Affandi (MA, 21) warga Bantul.
Vonis tiga terdakwa, selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Suparman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Selasa (8/11).
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Daffa Adzin (18), pelajar SMA di Jogja, meninggal dunia pada Minggu (3/4) silam. Diketahui, korban merupakan anak anggota DPRD Kebumen. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan dengan pidana penjara selama 10 tahun," terang Suparman.
"Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musafa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara," lanjut Suparman.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus klithih Gedongkuning itu dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa RNS selaku eksekutor dengan 11 tahun penjara, terdakwa FAS serta MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Sementara itu, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim ini.
"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu inisial HAA dan AMH, juga akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Untuk terdakwa HAA dan AMH disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.