Sempat Dikira Kesurupan, Pemuda di Solo Ternyata Tewas Keracunan Miras

Sempat Dikira Kesurupan, Pemuda di Solo Ternyata Tewas Keracunan Miras

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 07 Nov 2022 18:42 WIB
MSP (20) ditetapkan menjadi tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan SJM (19). Korban sempat dikira kesurupan ternyata keracunan miras oplosan dan tewas.
MSP (20) ditetapkan menjadi tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan SJM (19). Korban sempat dikira kesurupan ternyata keracunan miras oplosan dan tewas. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Seorang pria penjual miras oplosan berinisial MSP (20) ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, seorang pemuda berinisial SJM (19) tewas usai menenggak miras oplosan buatannya.

SJM yang merupakan warga Serengan, Solo, itu meninggal Kamis (3/11) lalu. Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan korban sempat berteriak-teriak, menggedor-gedor pintu dan tembok di sebuah rumah kos sebelum tewas.

"Atas kejadian tersebut yang punya kos merasa khawatir dan memanggil seorang ustaz, karena dugaan si bapak kos ini si korban ini kesurupan," kata Iwan saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menyebut ustaz tersebut kemudian menyarankan korban dikembalikan ke keluarganya. Sesampainya di rumah korban, keluarga korban memberikan minuman air kelapa.

"Tak selang lama keluar busa dan darah dari mulut korban, lalu dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah. Namun oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga kemudian meminta proses autopsi. Hal ini membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan minuman yang ditenggak korban, dan diketahui korban menenggak miras oplosan yang didapat dari MSP.

Namun saat didatangi di kontrakannya, pelaku sedang pergi. Tak selang lama, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Serengan.

"Tersangka menjual dan meracik ciu sekitar tiga bulan terakhir dan dijual ke teman-temannya. Namun dalam tiga bulan ini tidak terjadi apa-apa, sehingga kuat dugaan kami korban mengonsumsi hal lain sehingga terjadi kontra indikasi," ujarnya.

"Namun kita akan dalami diautopsi, ada beberapa keterangan si korban meminum obat yang lainnya sehingga saat menenggak minuman keras ini bereaksi dan meninggal dunia," sambung Iwan.

Menurut keterangan tersangka MSP, dia sudah tiga bulan menjual miras oplosan racikannya. Tersangka mengakui jika korban sempat ke tempatnya meminta miras oplosan.

"Dugaan saya sebelum bertemu dengan saya si korban mengonsumsi pil bersama temannya," kata MSP di kesempatan yang sama.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang penjualan miras oplosan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads