Tok! Penyuap Eks Wali Kota Jogja Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tok! Penyuap Eks Wali Kota Jogja Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 07 Nov 2022 15:58 WIB
Sidang kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Senin (7/11/2022).
Sidang kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Senin (7/11/2022). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Yogyakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika. Dia terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dalam pengurusan izin pembangunan apartemen di wilayah Jogja.

"Terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Dandan Jaya Kartika dengan minimal penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Djauhari Setyadi dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan keterangan majelis hakim dalam persidangan, setidaknya ada dua hal yang memberatkan Dandan dalam kasus ini. Pertama, Dandan dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dandan terbukti secara sah dan meyakinkan bekerjasama melakukan aksi penyuapan terhadap Wali Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Dandan dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi keputusan tersebut, Dandan menyatakan pikir-pikir. "Saya menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Dandan.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim. "Kami juga menyatakan pikir-pikir dulu," ujar JPU, Rudi Dwi Prastyono.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, terhadap Dandan dan JPU untuk segera memberi jawaban. Apabila lewat dari jadwal tidak ada jawaban, maka keputusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui Dandan, terlibat dalam kasus suap yang menyeret eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Dalam melancarkan aksinya, Dandan bekerjasama dengan Vice President PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono. Oon sebelumnya telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Jogja pada 31 Oktober 2022 lalu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Oon dan Dandan diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti pada 2017-2022. Komunikasi ini terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja yang digarap keduanya terkendala izin lantaran beberapa syarat belum terlengkapi.

Eks Wali Kota Jogja, Haryadi lantas berjanji akan memuluskan permohonan yang diajukan Dandan dan Oon. Sebagai tanda jadi, keduanya memberikan sejumlah barang berupa satu unit sepeda seharga puluhan juta dan uang tunai dengan nominal di atas Rp 50 juta kepada Haryadi.

Haryadi lalu memerintahkan Kadis PUPR menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen tersebut. Terungkap, dari hasil kajian dan penelitian PUPR, ditemukan adanya kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Atas hal itu, KPK menjaring Haryadi lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6/2022). Sejumlah orang juga dijerat KPK, yakni Vice Presiden PT SMRA Oon Nusihono, Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Halaman 2 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads