Sopir ambulans yang mengangkut jenazah Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Ahmad Syahrul Ramadhan, mengaku sempat diminta mematikan rotator dan sirine ambulans.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).
Dilansir detikNews, awalnya Ahmad bercerita mendapat tugas pada 8 Juli 2022 pukul 19.08 WIB. Dia mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.
"Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Ahmad, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Ahmad berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang. Saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga, Ahmad menyebut ada pengendara sepeda motor yang mengetuk kaca ambulans.
"Sampai di Siloam Duren Tiga ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil," kata Ahmad.
Ahmad berujar, orang yang tak dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans. Ahmad menyebut kedua orang itu memintanya untuk mengikuti arah perjalanan.
"'Mas, mas, mas sini mas, saya pesan ambulans' Langsung saya ikuti yang mulia," ucap Ahmad.
Saat hendak masuk Kompleks Polri Duren Tiga, Ahmad mengaku disetop anggota Provos. Anggota Provos itu memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.
"Beliau naik motor beliau masuk ke dalam Kompleks, saya itu ada gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah mas masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan'," kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.
Dalam perkara ini Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dil/apl)