Berkas perkara (tahap I) Irjen Teddy Minahasa, yang terjerat dalam kasus narkoba, kini sedang diteliti 9 jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta).
Dilansir detikNews, tim Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menerima berkas perkara 6 tersangka terlebih dulu. Tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan.
Jika dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II).
"Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin. "(Berkas diteliti -red) Maksimum 14 hari," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022), dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk. Sembilan jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus narkoba Teddy Minahasa dkk.
SPDP tersangka Teddy Minahasa dkk diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022. Teddy Minahasa dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10), dikutip dari detikNews.
Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya yaitu:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Ada juga enam tersangka warga sipil, satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Awal mula kasus Teddy Minahasa ada di halaman selanjutnya...
(dil/sip)