Saksi bernama Tjong Djiu Fung alias Afung, pengusaha CCTV, dicecar oleh pengacara Kombes Agus Nurpatria perihal kedekatannya dengan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Acay dalam dakwaan jaksa disebut tim CCTV KM 50.
Dilansir detikNews, Afung adalah pengusaha CCTV yang diminta AKP Irfan Widyanto yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat, sama dengan Kombes Agus Nurpatria. Afung mengaku kenal Acay sejak 2011.
"Saya mengetahui Pak Ari Cahya pas dari pemesanan akses pintu, jadi saya ada permintaan dulu pas Pak Acay ada di Polda Metro Jaya. (Duluan kenal) Pak Acay (dibanding dengan AKP Irfan," kata Afung saat bersaksi dalam sidang Agus di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Afung mengatakan, Acay sering menggunakan jasanya. "Ada, karena saya sudah melakukan perbaikan pemasangan di daerah kantornya, dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya," kata Afung.
Saat itulah tiba-tiba pengacara Kombes Agus bertanya mengenai CCTV KM 50. "Apakah Bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya pengacara Agus.
"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," kata Afung.
Afung juga dicecar hakim perihal kedekatannya dengan Acay. Hakim menanyakan, apakah Afung pernah diminta Acay mengganti DVR seperti kasus ini.
"Dari tahun 2011 berapa kali saudara diminta Acay untuk mengganti DVR?" tanya hakim.
"Kalau untuk mengganti tidak," kata Afung. Hakim kemudian menegur Afung yang dianggap memberikan keterangan berbeda-beda.
"Tadi Saudara jelaskan sudah diminta beberapa kali melakukan pergantian. Saat Saudara diminta mengganti apakah yang diganti nggak ada kerusakan seperti Saudara diminta Irfan ganti?" tanya hakim.
"Maaf Yang Mulia....," Afung menyela.
"Itu tinggal dijawab aja! Apakah yang diminta Acay juga dalam nggak keadaan rusak?" timpal hakim.
Tanya jawab antara hakim dengan Afung selanjutnya di halaman berikutnya...
Afung pun tidak menjawab. Dia malah bertanya balik ke hakim sehingga hakim kembali menegur Afung.
"Izin Yang Mulia, yang mana? Yang di rumah atau...," tanya Afung.
"Di mana aja, kan Saudara katakan beberapa kali diminta tolong sama Acay," kata hakim.
"Selama ini yang saya ganti dalam kondisi rusak. Kalau tidak dalam kondisi rusak saya belum pernah. Kecuali memang ada satu penggantian untuk update ke mesin yang baru, supaya dia mensupport megapixel dan gambar lebih tajam, ada pernah," jawab Afung.
"Berapa kali diminta pergantian DVR sama Acay dari 2011?" tanya hakim.
"Ya betul, tapi nggak selalu tempo hari ada pergantian," jawab Afung.
"Ya nggak mungkin ada pergantian tiap hari, dari 2011-2022 itu berapa tahun?" cetus hakim.
"Ya itu pergantian mungkin di rumah dia. Mesin yang saya pakai adalah yang biasa kalau ada power supply mati, atau kabel putus," ujar Afung.
Afung mengaku diminta Acay mengganti atau memperbaiki alat rusak hanya di rumahnya. Menurut hakim, keterangan Afung berubah-ubah.
"Kalau di rumah aja, kenapa Saudara katakan berkali-kali?" tanya hakim.
"Ya karena itu berkaitan dengan akses pintu, ada kamera mati, ada handphone. Bukan berarti pergantian DVR aja," jawab Afung.