Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, divonis hukuman empat bulan lebih penjara. Para terdakwa terbukti mendirikan atau menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin.
"Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (1/11) siang kemarin," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Porman Patuan Rodot, kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Porman mengatakan, JPU Kejari Wonogiri melaksanakan persidangan agenda vonis tindak pidana umum Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Marhalah Khalifah Ustman Bin Affan (PPUI UBA) pada Selasa (1/11) lalu. Lembaga pendidikan itu berada di Dusun Jateng RT 1/RW 9 Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terdakwa adalah Imam Zdul'qodah alias Imam Syaqi Syahid, Sabarrudin, Aidatul Watsiqoh, Riska Widiastuti, dan Yuhendra alias Muhamad Alfatih (berkas tersendiri).
Porman menyebutkan, para terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 62 ayat (1), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 Jo Pasal 62 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa masing-masing divonis hukuman selama 4 bulan dan 27 hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Setiap terdakwa didenda Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan," ungkap dia.
Dalam putusan itu, kata Porman, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa dokumen penyelenggaraan pendidikan di PPUI UBA Wonogiri dirampas untuk dimusnahkan. Uang operasional sejumlah Rp 1.119.000 juga dirampas untuk negara.
"Ini masuknya Administrative Penal Law. Mereka hanya dikenai pasal penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, tidak bisa dikenai atau diancam pasal makar. Karena memang hanya itu," ujar Porman.
Porman menambahkan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Namun lama hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani para terdakwa.
"Karena mereka baru menyelenggarakan pendidikan sekitar sebulan, jadi tuntutan dan putusannya segitu. Atas putusan itu sikap terdakwa dan JPU menerima. Maka perkara ini dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," pungkas Porman.
(dil/rih)