Tersangka Khilafatul Muslimin Jateng Tolak Disebut Makar: Tak Anti-Pancasila

Tersangka Khilafatul Muslimin Jateng Tolak Disebut Makar: Tak Anti-Pancasila

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 02 Agu 2022 13:13 WIB
Polda Jateng jumpa pers update kasus Khilafatul Muslimin, Selasa (2/8/2022).
Polda Jateng jumpa pers update kasus Khilafatul Muslimin, Selasa (2/8/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Seorang anggota Khilafatul Muslimin di Jateng, Ibnu Al Mahdi, yang kini menjadi tersangka kasus makar mengungkap pertama kali dirinya bergabung dengan organisasi tersebut. Dia menolak bila organisasinya itu dituduh anti-Pancasila.

"Saya bergabung dengan Khilafatul Muslimin karena memang dulu Bapak saya anggota Khilafatul Muslimin. Saya dari usia 10 atau 11 tahun gabung Khilafatul Muslimin," ungkapnya saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (2/8/2022).

Ibnu merupakan bagian dari Khilafatul Muslimin yang berkantor di Klaten. Meski menjadi anggota karena bapaknya, menurut Ibnu visi dan misi Khilafatul Muslimin tidak seperti yang dituduhkan banyak orang.

"Setelah mengetahui visi dan misi Khilafatul Muslimin, visi dan misinya intinya hanya untuk mengajak umat bersatu bukan hanya umat Islam tapi umat untuk bersatu," katanya.

Karena kasus konvoi yang dilakukan pada bulan Mei, Ibnu kini ditahan sejak dua bulan lalu dan menjadi tersangka kasus makar. Namun Ibnu menolak segala tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

"Tidak ada anti-anti, tidak anti-Pancasila. Jadi kalau tuduhan yang dituduhkan pada akhirnya perbuatan makar dan ingin menggulingkan Pancasila itu adalah salah besar, itu fitnah dan kekejian yang nyata," jelas Ibnu.

Dirinya menegaskan bila Khilafatul Muslimin tunduk terhadap NKRI. Bahkan, tuduhan kepada organisasinya itu dianggap berawal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masih, jelas NKRI, sekarang kalau dituduh anti-Pancasila saya marah, sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu justru saya sampaikan tadi itu adalah fitnah dari orang yang kurang suka barangkali, yang namanya ormas atau jemaah itu ada yang pro dan kontra itu wajar," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan berkas enam tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan makar.

"Untuk Khilafatul Muslimin wilayah Brebes tersangkanya ada 4, (dijerat) Pasal 14 ayat 1 atau 15 UU No 1 atau Pasal 107 jo 5 KUHP, jadi menyebarkan isu yang menyebabkan perpecahan atau keresahan itu untuk Brebes. Sedangkan untuk Klaten 2 tersangka, keduanya P21 (penyidikan lengkap)," kata Luthfi saat rilis di Mapolda Jateng, hari ini.




(rih/mbr)


Hide Ads