Setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, menurut hasil investigasi Komnas HAM. Berikut 7 pelanggaran HAM tersebut, yang dipaparkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers hari ini.
"(Pelanggaran HAM pertama) Penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata Choirul Anam, Rabu (2/11/2022), dikutip dari detikNews.
Pelanggaran HAM kedua, kata Anam, yaitu adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan gas air mata inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya seratusan suporter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelanggaran HAM ketiga) Hak memperoleh keadilan. Saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," ujar Anam.
Anam mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban.
Pelanggaran HAM keempat ialah hak untuk hidup. Anam berujar, kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
"(Pelanggaran HAM kelima) Hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ucap Anam.
Pelanggaran HAM keenam adalah hak anak. Menurut catatan Komnas HAM, ada 38 korban anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.
"(Pelanggaran HAM ketujuh) Pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," pungkas Anam.
(dil/aku)