Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap usai menggasak perhiasan dan uang milik warga Bantul, DIY. Modus pelaku adalah dengan menyaru sebagai terapis pijat untuk mengorek informasi calon korbannya.
Pelaku berinisial DL (51) alias Bunda, warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap usai menggasak perhiasan hingga uang tunai milik warga Kasihan, Bantul, senilai total Rp 267 juta.
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat jualan korban Subariyah di Wijilan, Jogja, pada tanggal 17 Oktober. Kedatangan pelaku untuk menawari pemijatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelaku mengaku terapis dan kebetulan korban sedang tidak enak badan. Akhirnya korban menerima tawaran pelaku dan sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah," kata Satrio saat jumpa pers di Polsek Kasihan, Bantul, Rabu (2/11/2022).
Ketika memijat, pelaku mengajak mengobrol korban dan menanyakan beberapa hal pribadi. Seperti jam berangkat korban ke warung, hingga lokasi penyimpanan uang korban di rumah korban di Kapanewon Kasihan, Bantul.
"Karena tidak curiga, pelaku menceritakan seperti jam berapa rumahnya kosong dan lain-lain kepada pelaku," ujar Satrio.
Selang satu hari, tepatnya tanggal 18 Oktober, korban dan suaminya berangkat ke tempat usahanya di Wijilan pukul 04.30 WIB. Selanjutnya, pukul 09.00 WIB suami korban pulang ke rumah dan kembali meninggalkan rumah untuk menjemput korban pada pukul 15.00 WIB.
"Korban dan suami sampai rumah pukul 16.30 WIB. Nah, saat korban memasuki rumah kondisi kamarnya sudah acak-acakan," ucap Satrio.
"Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai Rp 45 juta milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah raib. Total kerugian korban mencapai Rp 267 juta," imbuhnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku di Jawa Barat.
"Pelaku diamankan tanggal 28 Oktober di Sukabumi, Jawa Barat. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti hasil curian pelaku sudah berkurang karena sebagian telah dijual. Namun, sebagian perhiasan yang belum dijual pelaku berhasil diamankan.
"Dari pengakuan, uang hasil curian dan penjualan beberapa perhiasan sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar utang online (pinjol)," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancamannya hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Satrio.
![]() |
(aku/rih)