Kronologi Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu Miliaran di Sukoharjo

Kronologi Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu Miliaran di Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 16:27 WIB
Jumpa pers kasus uang palsu, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).
Jumpa pers kasus uang palsu, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Sebuah rumah dua lantai di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, jadi pabrik pembuatan uang palsu (upal). Praktik produksi uang palsu itu terungkap dari penangkapan tersangka di sejumlah daerah.

Rumah tersebut berada di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus dengan barang bukti 1,2 miliar uang palsu tersebut.

7 Oktober

"Peredaran Upal ini bermula saat penangkapan Suwardi di Agen BRI Link Mini di Lampung pada Jumat (7/10). Di sana pelaku hendak melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta pecahan Rp 100 ribu. Namun, sebanyak 26 lembar menggunakan upal," kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Oktober

"Dikembangkan pada 12 Oktober 2022, kita sita Rp 40 juta upal dari Shofi Udin," imbuhnya.

17 Oktober

Pada Senin (17/10), jajaran Polda Jateng menangkap Rino di Klaten, didapati upal senilai Rp 385 juta di rumah. Pada hari yang sama polisi menangkap Handyan Fatur di Solo dengan barang bukti upal Rp 31,9 juta, dan Alvi Budi dengan barang bukti Rp 350 juta.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ, Polres Mesuji, Lampung, juga menangkap Suwardi dan Susanto dengan barang bukti 674 lembar upal. Di sana ditetapkan DPO atas nama Iyan.

Jumpa pers kasus uang palsu, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).Jumpa pers kasus uang palsu, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

22 Oktober

Penangkapan tersangka kembali dilakukan di Bandung, dengan mengamankan Purwanto pada Sabtu (22/10).

23 Oktober

Purwanto mengaku mendapatkan uang palsu dari Tri Hendro yang kemudian ditangkap di Semarang pada Minggu (23/10).

Dari serangkaian penangkapan itu, petugas gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menangkap Tantomo di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Serta menangkap Sarimin di lokasi percetakan di Sukoharjo Kota.

28 Oktober

Pemilik percetakan Irvan Mahendra kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Sukoharjo pada Jumat (28/10).

"Di wilayah hukum Polda Jateng sendiri, ada empat kasus yang diungkap, dengan lima orang tersangka. Dari kelima tersangka ini, barang buktinya Rp 1.260.400.000 upal," ucapnya.

Uang tersebut dijual Rp 300 ribu, untuk mendapatkan Rp 1 juta uang palsu dari produsen ke makelar. Angka tersebut semakin naik, jika makelar menjual ke pembelinya.

Kapolda menuturkan, motif para pelaku untuk mencari keuntungan sendiri. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam terjerat UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.




(rih/sip)


Hide Ads