Saat Putri Candrawathi Mengaku Bisa Rasakan Duka Ibunda Yosua

Nasional

Saat Putri Candrawathi Mengaku Bisa Rasakan Duka Ibunda Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 15:35 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Putri Candrawathi. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel hari ini. Dalam sidang yang dihadiri oleh keluarga Yosua itu, Putri menyampaikan duka cita dan mengatakan dirinya bisa merasakan duka ibunda Yosua.

"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak," kata Putri saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, demikian dilansir detikNews, Selasa (1/10/2022).

Selain meminta maaf, Putri mendoakan ibu dan ayah Yosua diberi kekuatan hati oleh Tuhan Yang Maha Esa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," ujarnya.

Putri mengaku siap menjalani persidangan ini dengan ikhlas dan tulus. Dia pun berharap peristiwa ini dapat terungkap.

ADVERTISEMENT

"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap," ucap Putri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(sip/apl)


Hide Ads