Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Sita Barbuk Rp 1,2 M

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Sita Barbuk Rp 1,2 M

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 16:09 WIB
Pabrik upal di Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).
Pabrik upal di Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Sukoharjo -

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi di Sukoharjo. Tak tanggung-tanggung, barang bukti upal yang berhasil disita sebesar Rp 1.260.400.000.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan peredaran upal ini ditangani lintas Polda, yakni di Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Lampung.

"Itu semua merupakan segaris (komplotan) dari pelaku upal," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah hukum Polda Jateng sendiri, ada empat kasus yang diungkap, dengan 5 tersangka yang diamankan. Mereka adalah SH warga Semarang, R warga Klaten, S warga Banyuwangi, IM warga Karanganyar, dan JS warga Jakarta.

"Dari kelima tersangka ini, barang buktinya Rp 1.260.400.000 upal," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Luthfi mengatakan upal itu diproduksi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Rumah ini jaraknya hanya 50 meter dari Rumah Dinas Bupati Sukoharjo.

"Kenapa di tempat kita ini penting. Karena di wilayah kita adalah TKP di mana uang palsu itu diproduksi. Jadi percetakan yang omzetnya sangat besar sekali," kata Luthfi.

Komplotan peredaran upal ini, lanjut Luthfi, sudah cukup sistematis. Yang mana mereka berperan sebagai produsen, penjual, dan pengedar upal.

"Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, bahkan ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli. Termasuk membelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Selain itu, kualitas upal yang dihasilkan cukup baik. Sehingga jika tidak perhatikan dengan jeli, sulit dibedakan.

"Itu mirip sekali. Karena semakin peralatan kita canggih, mereka belajar dari medsos, dan terus mencoba. Jadi hampir mendekati mirip," kata dia.

Uang tersebut dijual ke makelar seharga Rp 300 ribu per Rp 1 juta uang palsu. Angka tersebut semakin naik, jika makelar menjual ke pembelinya.

Kapolda menuturkan, motif para pelaku untuk mencari keuntungan sendiri. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam terjerat UURI nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.

Berkedok Bisnis Percetakan Kalender

Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, percetakan itu sudah beroperasi selama 10 bulan terakhir. Namun saat produksi, percetakan itu relatif tertutup.

Untuk mengelabuhi warga, bangunan tersebut bermodus sebagai tempat percetakan seperti LKS, Kalender, dan sebagainya. Sementara produksi Upal dilakukan secara tertutup.

"Yang boleh masuk hanya karyawan percetakan ini. Usaha lain ada, dia cerak kalender, buku, LKS. Tapi apakah itu volumenya besar atau sedikit, kita belum tau," kata Kapolres.




(aku/sip)


Hide Ads