Ibu Yosua ke Putri Candrawathi: Tolong Kembalikan HP Anak Saya

Ibu Yosua ke Putri Candrawathi: Tolong Kembalikan HP Anak Saya

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 15:36 WIB
Ibunda Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tak kuasa menahan tangisnya saat bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer. Tangisan Rosti pecah saat teringat sosok anaknya.
Foto: 20Detik. Tangis Ibunda Brigadir J Pecah di Persidangan: Perasaan Saya Hancur
Solo -

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, meyakini bahwa handphone (HP) anaknya berada di tangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rosti pun meminta agar Putri mengembalikan ponsel anaknya tersebut. Permohonan itu disampaikan Rosti saat dia menjadi saksi dalam persidangan Putri dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (1/11/2022).

"Kalau ada waktu kalau dia sedang tugas, 'Nanti malam, Ma, pas Abang lagi longgar'. Diusahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang 'Bukan Abang nggak perhatian, nanti Abang kabari Abang di sini'," kata Rosti saat bersaksi seperti dikutip dari detikNews.

Usai memberikan keterangan itu, Rosti tiba-tiba meminta Putri mengembalikan HP Yosua. Rosti ingin HP anaknya dipegang olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Saya tidak mengetahui bagaimana detailnya. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya. Hati saya hancur, harus mengetahui detailnya komunikasi saya dengan anak saya," ujar Rosti.

Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(apl/sip)


Hide Ads