Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengaku menjalani sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan ikhlas. Putri pun meminta maaf kepada ayah dan ibu Brigadir Yosua.
Dilansir detikNews, Putri Candrawathi awalnya menyampaikan dukacita atas meninggalnya Yosua Hutabarat usai mendengar kesaksian ibu dan ayah Yosua saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Berikut pernyataan Putri Candrawathi selengkapnya:
"Saya ingin menyampaikan sesuatu kepada Ibu. Mohon izin yang mulia, mohon izin penuntut umum. Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita kepada Ibu dan Bapak Samuel beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata Putri, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di keluarga kami dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," imbuh Putri.
"Saya sebagai seorang ibu saya bisa merasakan bagaimana duka yang dialami keluarga Ibu," sambung Putri.
"Untuk itu dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," ujarnya.
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(dil/sip)