Ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tangis Rosti pecah saat dia menyebut nyawa anaknya dirampas Sambo.
Dikutip dari detikNews, Rosti ditanya jaksa penuntut umum soal sosok Brigadir Yosua saat kecil.
"Dari kecil anak saya paling patuh. Anak paling ceria. Anak yang selalu menggemaskan kepada siapa pun. Selalu hormat kepada siapa pun. Saya menyarankan anak saya agar berbuat baik di mana pun berada," kata Rosti dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti yakin Yosua tidak pernah menyakiti siapa pun ketika bekerja. Rosti kemudian menangis histeris saat menceritakan dugaan pembunuhan yang terjadi.
"Saya ketahui, dari kecil maupun dalam bergaul, belum pernah menyakiti kawannya. Terlebih kepada atasannya. Dia ini, saya sebagai ibu begitu hancur, begitu tersayat hatiku mendengar derita anak saya, terbunuh dengan sadis," kata dia.
Rosti menyebut anaknya dibunuh oleh Ferdy Sambo. Padahal Brigadir Yosua setiap harinya mengawal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai atasannya saat itu.
"Harusnya melindungi, bagaimana dia mengawal dan bertugas, mengawal Bapak setiap hari. Sangat sakit dan sangat kejam," ujarnya.
"Tapi anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya dengan sadisnya di tangan atasannya, Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali yang diberikan dari Tuhan," imbuhnya.
Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi
Sebelumnya, Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan sebanyak 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua akan hadir dalam sidang hari ini.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.
Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Keluarga Yosua Siap Tatap Muka dengan Sambo dan Putri
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihak keluarga telah siap bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo. Dia menyebut pihak keluarga akan memberikan kesaksiannya di sidang perkara Ferdy Sambo.
"Jadi 12 saksi itu termasuk saya selaku pelapor. Jadi 11 dari Jambi. Itu sudah kita masukan putaran pertama ke pengadilan. Sudah bersaksi semuanya, dan selanjutnya nanti akan bersaksi lagi dalam putaran berikut adalah perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Semuanya siap," kata Kamaruddin di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Kamaruddin mengatakan saat ini sebagian keluarga masih berada di Jakarta. Diketahui, pada Selasa (25/10) keluarga Brigadir J menjadi saksi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer.
"Sekarang sebagian masih di Jakarta. Tadi pagi sebagian ada yang kita pulangkan, karena ada yang kerja polisi, kementerian, rumah sakit," katanya.
"Kita rencanakan akan hadir, tetapi apakah diizinkan oleh instansinya lagi diproses," katanya.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.











































