Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut hari ini. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin, berencana memberikan barang bukti (BB) berupa sandal milik Yosua kepada hakim.
"Persiapannya kita hari ini bawa BB (barang bukti) yang masih berdarah-darah. Ya ini barang buktinya (sandal Yosua) lagi kita bawa ini. Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya," kata Kamaruddin di PN Jaksel, demikian dilansir detikNews, Selasa (1/11/2022).
Untuk diketahui, sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Keluarga dan kekasih Yosia akan memberikan kesaksian tatap muka dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin mengatakan barang bukti tersebut didapatkan berdasarkan hasil penyelidikannya. Dia mengatakan barang bukti sendal yang diduga milik Brigadir J itu seharusnya disita penyidik.
"Inilah barang bukti yang masih berdarah-darah. Barang bukti ini harusnya disita oleh penyidik. Tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita, jadi kita kerja sendiri," ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, sendal tersebut sebelumnya dikirimkan ke rumah keluarga di ke Sungai Bahar, Jambi, bersama barang bukti lain, yaitu sepatu yang disebut digunakan Yosua saat dieksekusi. Namun sepatu tersebut tidak dibawa karena sudah dicuci terlebih dahulu. Dia menyebut darah masih tersisa di sandal Yosua meskipun diduga sudah dicuci juga.
"Barang bukti ini setelah dicuci diduga oleh PC atau asisten rumah tangganya, di kirim ke Sungai Bahar. Barang bukti ini ter-record di 15.49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu, dan pakai sandal di CCTV, rekayasa itu. Jadi di 15.49 dia pakai sepatu, 15.49 dia juga pakai sandal ini," kata dia.
"Sepatunya dikirim ke Sungai Bahar, ini juga dikirim. Tapi sudah dicuci. Yang masih berdarah ini. Sepatunya saya nggak bawa karena darahnya sudah nggak ada di situ. Yang berdarah-darah ini. Jadi dicuci dari atas, bawahnya nggak di cuci. Darahnya masih di sini," imbuhnya.
Kamaruddin menuturkan, nantinya barang bukti tersebut akan diberikan kepada majelis hakim ataupun jaksa saat persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung.
"Ini kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim," tuturnya.
(sip/aku)