Dilansir detikNews, Ferdy Sambo tampak lebih dulu masuk ke ruang sidang. Ferdy lalu diperiksa identitas dan ditanyai kondisinya.
Setelah itu, giliran Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. Setelah selesai ditanyai kondisi kesehatannya, hakim mempersilakan Putri duduk di samping pengacaranya.
Sebelum duduk, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak berpelukan. Keduanya sama-sama mengenakan pakaian hitam.
Ferdy Sambo Akan Bertemu Keluarga Yoshua
Ferdy Sambo dan Putri pertama kalinya usai pembunuhan Yosua akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, hari ini.
Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (aku/sip)