Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal dari Gudang di Baturaden

Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal dari Gudang di Baturaden

Vandi Romadhon - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 17:20 WIB
Polresta Banyumas menyita puluhan ribu botol miras berbagai merek dari sebuah gudang yang ada di Kecamatan Baturraden Banyumas.
Foto: Vandi Romadhon/detikJateng. Polresta Banyumas menyita puluhan ribu botol miras berbagai merek dari sebuah gudang yang ada di Kecamatan Baturraden Banyumas.
Banyumas - Polresta Banyumas menyita ribuan botol miras berbagai merek dari sebuah gudang yang ada di Kecamatan Baturaden Banyumas. Barang itu disita lantaran tidak memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan atau ilegal.

"Jadi kita tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 11 melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang di Kecamatan Baturaden, dalam pemeriksaan gudang tersebut ternyata didapatkan miras," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di aula Mapolresta Banyumas, Senin (31/10/2022)

Menurutnya, saat petugas datang ke lokasi, puluhan ribu botol miras akan dilakukan pengiriman. Didapati miras itu sudah berada dalam mobil box.

"Jadi miras ini sudah naik ke mobil box dan kemudian pada saat akan diberangkatkan dihentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan terhadap perizinan ternyata penjaga gudang ataupun pegawai yang ada di situ tidak dapat menunjukkan legalitas daripada penjualan minuman beralkohol," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati berbagai merk minuman beralkohol dari golongan A dan golongan B. Selain itu jumlah yang didapatkan cukup fantastis.

"Jumlah miras yang yang berhasil kita sita yaitu 10.380 botol yang terdiri dari anggur merah 30 karton kemudian ada soju ada Bintang dan lain dan lain sebagainya yang ditotal jumlahnya 10.380 botol," tuturnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di aula Mapolresta Banyumas, Senin (31/10/2022).Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di aula Mapolresta Banyumas, Senin (31/10/2022). Foto: Vandi Romadhon/detikJateng

Saat ini pihaknya mengaku masih memproses kasus itu. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan. Namun, pemilik gudang saat ini masih berada di luar kota.

"Utuk pemilik pemilik gudang saat ini masih ada di luar kota yaitu EFH, ini sudah kami panggil untuk segera hadir ke kantor Polisi untuk melakukan pemeriksaan," pungkasnya.




(apl/ahr)


Hide Ads