Tersangka pembunuhan wanita dalam karung dan dibuang ke perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara, telah ditangkap. Keluarga berharap pelaku dihukum mati.
"Belum sesuai saya penginnya dihukum seberat-beratnya. Penginnya biar mati," kata Kristiono (40), kakak korban kepada wartawan, di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan adiknya KN (37) baru saja pulang dari menjadi TKW di Singapura sepekan lalu. KN disebut sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sebelum kejadian, KN mengaku akan menagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak kenal sama tersangka. Kami tidak tahu (kalau ada kabar korban dibunuh), bisanya lapor tidak pulang. Biasanya pulang, pagi itu pamitan berangkat pergi nagih kata istri saya. Tapi pulang lagi katanya belum ketemu, sore pergi lagi sampai tidak ada kabar," jelasnya.
"Itu baru pulang satu minggu dari Singapura. Bekerja dua tahun," sambung Kristiono.
Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan tersangka NA ditangkap bersama tersangka penadah lainnya berinisial LS dan SG. NA diketahui setelah membunuh korban dan membuang jasadnya ke kebun, kemudian menjual barang-barang milik korban berupa ponsel dan motor korban.
"Terhadap para tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP dan atau ada Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara siang tadi.
(ams/rih)