Pelaku Sempat Simpan Mayat Wanita dalam Karung Jepara Semalaman di Rumah

Pelaku Sempat Simpan Mayat Wanita dalam Karung Jepara Semalaman di Rumah

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 13:41 WIB
Tersangka pembunuh wanita dalam karung di Bangsir, Jepara
Tersangka pembunuh wanita dalam karung di Bangsir, Jepara, Senin (31/10/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Polisi menangkap tersangka NA (29) pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara. Polisi menyebut tersangka ternyata sempat menyimpan mayat korban KN (37) di dalam gudang rumah semalam sebelum dibuang.

"Korban (setelah dicekik) digeser ke gudang, di situ disimpan si korban, sampai akhirnya keesokan harinya," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, M Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Rozi mengatakan tersangka diduga kesal terhadap korban karena ditagih utang. Tersangka pun mencekik korban hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka sempat menyimpan korban di dalam gudang sebelum esoknya dibungkus dalam karung lalu dibuang.

"Keesokan harinya pukul 09.30 WIB tersangka membungkus korban dengan plastik, jadi posisi seperti bayi dalam kandungan ngerungkel," kata Rozi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian diikat dimasukkan ke dalam tas laundry, kemudian sekitar 11.30 WIB, tersangka pergi ke arah Bangsri, di situlah bersangkutan membuang korban," imbuhnya.

Setelah membuang mayat korban, tersangka lalu menjual barang-barang milik korban. Satu unit handphone dan motor dijual kepada penadah. Kedua penadah LS dan SG pun turut diamankan polisi.

"Terhadap para tersangka kita jerat pasal 338 KHUPidana dan atau ada pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Rozi.




(aku/sip)


Hide Ads