Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan wanita terbungkus karung yang dibuang di perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Wanita berinisial KN (37) itu dibunuh karena perkara utang.
"Tersangka ini sudah pisah ranjang dengan istrinya. Jadi ada keretakan rumah tangga hingga akhirnya tersangka NA di rumah orang tuanya dan istrinya di rumah orang tuanya," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara M Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).
Berikut kronologi kejadian pembunuhan mayat wanita yang terbungkus dalam karung lalu dibuang di kebun:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mei 2022
Rozi menjelaskan tersangka mengenal korban melalui media sosial. Sebab korban awalnya adalah sebagai TKW yang bekerja di Singapura. Singkat cerita tersangka meminjam uang kepada korban.
"Kemudian pada saat proses kejadian yang bersangkutan korban pada bulan Mei 2022 melalui medsos Facebook. Kemudian di situ berkenalan dan sampai minjam uang," terang Rozi.
16 Oktober 2022
Rozi mengatakan hubungan tersangka dengan korban hanya sebatas teman. Selanjutnya korban menginformasikan kepada tersangka jika sudah pulang ke Jepara pada 16 Oktober 2022.
"Kemudian 16 Oktober 2022, korban memberikan informasi bahwa dia sudah kembali ke Jepara, karena korban seorang TKW di Singapura. Pada saat dipinjam sekitar Rp 3,15 juta," kata Rozi.
23 Oktober 2022
Rozi menyebut korban datang ke rumah tersangka di Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. Kala itu tersangka malah kesal terhadap korban karena ditagih utang.
Tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Saat kejadian rumah tersangka sedang sepi, karena orang tua tersangka sedang bekerja.
"Korban datang ke rumah tersangka untuk menagih. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya di situ tersangka mengambil keputusan menganiaya korban hingga meninggal," terang dia.
24 Oktober 2022
Tersangka membungkus mayat korban dengan plastik dan karung laundry. Setelah itu membuang jasadnya ke kebun Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri.
28 Oktober 2022
Warga curiga terhadap bungkusan plastik karena berbau busuk. Setelah dicek ternyata mayat wanita yang diduga korban pembunuhan.
29 Oktober 2022
Tersangka NA ditangkap polisi. Tersangka NA ditangkap bersama tersangka penadah lainnya berinisial LS (22) dan SG (35).
"Tersangka ditangkap saat berada di jalan, tepatnya Jalan Tanah Abang Kecamatan Kota. Kita lakukan pembuntutan tersangka di dalam mobil dan kita lakukan penangkapan," pungkas Rozi.
(ams/rih)