Motif Pembunuhan Wanita dalam Karung di Jepara: Kesal Ditagih Utang

Motif Pembunuhan Wanita dalam Karung di Jepara: Kesal Ditagih Utang

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 12:21 WIB
Polres Jepara jumpa pers kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung, Senin (31/10/2022).
Polres Jepara jumpa pers kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung, Senin (31/10/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tersangka pembunuhan berinisial NA (29) nekat membunuh korban karena soal utang.

"Modus operandi itu jadi tersangka merasa kesal karena korban menagih utang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka. Sehingga kemudian tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia," jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan, tersangka NA warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. NA diduga kesal terhadap korban inisial KN (37) ibu rumah tangga warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, yang menagih utang. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan yang berujung maut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan aksinya, tersangka membungkus jasad korban dan membuangnya di perkebunan Desa Kepuk.

"Selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan di Desa Kepuk, Bangsri," terang Warsono.

ADVERTISEMENT

Warsono melanjutkan, tersangka pembunuhan lalu menjual barang-barang milik korban kepada penadah inisial LS dan SG.

"Kami sudah mengamankan tiga pelaku dengan inisial NA (29) warga Tahunan sebagai pelaku pembunuhan, kemudian LS (22) penadah HP, dan SG (35) warga Kalinyamatan sebagai penadah sepeda motor," ungkapnya.

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu unit sepeda motor Vario warna putih, satu HP, pakaian korban, uang tunai Rp 201 ribu, helm warna cokelat, tiga karung berwarna putih, satu tas laundry ukuran besar, dan satu kantong besar. Para tersangka kini mendekam ruang tahanan di Mapolres Jepara.

"Terhadap para tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP dan atau ada Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka LS dan SG dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Warsono.

Diberitakan sebelumnya, sesosok jenazah tanpa identitas dalam karung laundry ditemukan di perkebunan tepatnya Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Polisi menduga jenazah berjenis kelamin perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

"Identitas belum diketahui, jenis kelamin perempuan. Dilihat dari kondisi dalam karung merupakan indikasi korban pembunuhan," jelas Kapolsek Bangsri Iptu Slamet Raharjo saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (28/10) pekan lalu.

Mayat itu ditemukan petani yang sedang melintas di lokasi. Warga yang curiga mengecek bungkusan dalam karung. Ternyata berisi sesosok mayat perempuan.

Akhirnya terungkap identitas korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022.




(rih/dil)


Hide Ads