Gugatan Ijazah Jokowi Akhirnya Dicabut, Begini Perjalanan Kasusnya

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 17:26 WIB
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover (Foto: Screenshot Video)
Solo -

Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini dicabut meski sudah menjalani sidang perdata pertama.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya seperti dikutip detikNews, Kamis (27/10/2022).

Ahmad Khozinudin menyebut penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.


Oleh karena itu, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Dia menilai dengan pencabutan perkara tersebut, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri," tuturnya.

Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi

Didaftarkan di PN Jakarta Pusat

Dilansir detikNews, gugatan Bambang Tri ini terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada 2019-2024. Gugatan ini dilayangkan Bambang Tri pada Senin (3/10) lalu.

Gugatan soal ijazah Jokowi itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

UGM Tegaskan Jokowi Alumni Fakultas Kehutanan

Pihak UGM juga angkat bicara terkait polemik ijazah Jokowi. UGM menegaskan keaslian ijazah Jokowi dan menyebut Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan.

"Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980. Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Rektor UGM Ova Emilia kala itu.

Selengkapnya di halaman berikut....




(ams/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork