Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak. Putusan ini membuat Jokowi lega.
Diketahui, perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Setelah beberapa kali persidangan, hakim menolak putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Vonis dilakukan secara online atau e-court.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Humas PN Solo Subagyo saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2026).
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.
Jokowi Lega
Pengacara Jokowi, YB Irphan, mengaku telah melaporkan hasil putusan ke Jokowi. Dia menyebut Jokowi merasa lega atas putusan hakim.
"Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini, dia merasa lega, merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif, secara objektif jadi sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan," kata Irphan saat ditemui di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Rabu (15/4/2026).
Menurut Irphan, gugatan yang telah diputus itu memang tidak memenuhi syarat sebagai Citizen Law Suit(CLS). Gugatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi untuk menyudutkan Jokowi.
"Dalam gugatan tersebut, baik dalam posita maupun petitum, sama sekali tidak mencerminkan adanya kepentingan umum. Justru menuntut Pak Jokowi untuk meminta maaf dan menyatakan ijazahnya palsu," jelasnya.
Pemeriksaan saksi fakta dari penggugat sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Irphan juga menyebutkan bahwa bukti-bukti di persidangan, termasuk hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya dan keterangan teman satu angkatan, telah membuktikan ijazah tersebut otentik.
"Begitu juga adanya hasil Lab Forensik yang diumumkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya juga dinyatakan bahwa ijazah tersebut maupun keterangan dari teman-teman satu angkatan Pak Jokowi adalah identik. Sehingga tidak perlu adanya suatu keraguan lagi terkait dengan ijazah Pak Jokowi," jelas dia.
Penggungat Pertimbangkan Banding
Sedangkan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan dalam putusan tersebut majelis hakim tidak menyatakan ijazah Jokowi asli. Putusan hanya terkait dengan CLS.
"Tolong dicatat, bahwa putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazah pak Jokowi asli," kata Andhika kepada awak media di PN Solo, Selasa (14/4/2026).
Dia menilai putusan hakim hanya mengadili terkait gugatan CLS, bukan materi gugatan.
"Kenapa dinyatakan niet onvankelijk verklaard, karena majelis hakim mempertimbangkan banyak parameter kaitannya dengan gugatan CLS. Majelis hakim berpedoman pada SK KMA Nomor 36/KMA/AK/II/2013. Pendapat majelis hakim CLS hanya digunakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan negara," ucapnya.
Dalam sidang CLS itu, baik pihak penggugat maupun para tergugat telah memberikan bukti dan menghadirkan sejumlah saksi. Dia menilai majelis hakim hanya memberikan ruang di sidang CLS untuk pembuktian para pihak.
"Dalam persidangan sudah ada bukti, saksi, dan sebagainya. Kalau di niet onvankelijk verklaard, bukan berarti semua bukti dan saksi mentah semua, tapi itu tidak diperhitungkan majelis hakim dalam perkara ini. Tapi itu sudah dibuka di masyarakat atau umum. Jadi masyarakat sudah melihat semuanya. Jadi forumnya yang diperhatikan majelis hakim dalam putusan perkara ini adalah forum CLS," jelasnya.
Atas putusan itu, tim kuasa hukum penggugat belum akan menyerah. Mereka akan mengambil langkah hukum lainnya untuk mengetahui keaslian ijazah Jokowi.
Andhika mengatakan, pihaknya juga akan melakukan banding atas putusan tersebut serta akan mengajukan gugatan lainnya.
"Pasti akan kami bantah (putusan CLS), yang akan kami sampaikan pada gugatan kami yang lain, atau dalam banding kami yang kami ajukan setelah ini. Iya (langsung banding)," pungkasnya.
(afn/dil)

