Sempat Dibatalkan, Ortu Korban Kanjuruhan Kembali Ajukan Permohonan Autopsi

Sempat Dibatalkan, Ortu Korban Kanjuruhan Kembali Ajukan Permohonan Autopsi

Tim detikJatim - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 17:16 WIB
Devi Athok, orang tua yang kehilangan 2 anaknya di Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok, orang tua yang kehilangan 2 anaknya di Tragedi Kanjuruhan. Foto: (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Solo -

Devi Athok (43), orang tua dari dua korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan kembali mengajukan permohonan autopsi terhadap kedua putrinya. Sebelumnya, dia juga pernah mengajukan permohonan yang sama namun kemudian membatalkannya.

Kuasa hukum Athok, Imam Hidayat, mengatakan bahwa permohonan itu sudah disampaikan ke Polri melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Permohonan autopsi dari Mas Devi Athok untuk dua putrinya sudah diajukan melalui LPSK kepada Kapolri, dua hari lalu," ungkap kuasa hukum Athok, Imam Hidayat seperti dikutip dari detikJatim pada Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pihak keluarga masih menunggu persetujuan dari polisi terkait permohonan itu. Dia yakin persetujuan akan diperoleh dalam waktu cepat.

"Nah kita sekarang menunggu pelaksanaan dari autopsi itu. Biasanya satu sampai dua hari paling lama tiga hari, sudah diumumkan. Biasanya begitu," jelas Imam.

ADVERTISEMENT

Dia berharap proses autopsi juga bisa berlangsung secepatnya agar hasilnya bisa ikut disertakan dalam berkas perkara yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita diburu waktu, dengan adanya berkas yang telah dikirim ke jaksa penuntut umum, belum P-21 (berkas lengkap). Jika autopsi dapat cepat dilaksanakan, dapat disertakan dalam berkas sebelum disidangkan," akunya.

Untuk diketahui, Devi Athok sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan yang sama. Namun, dia kemudian membatalkan permohonan autopsi jenazah kedua putrinya pada 17 Oktober 2022 lalu. Padahal, rencana autopsi akan digelar pada 20 Oktober 2022.

Belakangan Athok mengungkapkan, ia sengaja membatalkan pengajuan autopsi setelah merasa berjuang sendiri untuk menuntut keadilan. LPSK yang kemudian bertandang ke rumahnya mengungkap pembatalan autopsi disebabkan nenek kedua korban tak memberikan restu.




(ahr/dil)


Hide Ads