Ngaku Sering Diejek, Pria di Demak Bunuh Teman Sendiri Saat Mabuk Bareng

Ngaku Sering Diejek, Pria di Demak Bunuh Teman Sendiri Saat Mabuk Bareng

Mochamad Saifudin - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 16:48 WIB
S (28) tersangka pembunuh teman sendiri di Mapolres Demak, Jumat (28/10/2022).
S (28) tersangka pembunuh teman sendiri di Mapolres Demak, Jumat (28/10/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Seorang pria berinisial S (28) asal Demak membunuh temannya sendiri, R (21), karena sakit hati diejek saat sedang minum minuman keras bersama.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Sayung, Demak. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, (25/10). Saat itu ada warga melapor soal penemuan mayat di semak-semak Desa Botorejo, Wonosalam.

"Jadi kronologinya ada empat orang, dua lelaki dan dua perempuan, berangkat dari Kudus ke Semarang naik bus. Di tengah perjalanan, 4 orang ini diturunkan oleh kondektur karena tidak cukup membayar sampai tujuan Semarang," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Demak, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya mereka di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, lalu mencari tempat dan mereka langsung ke warung kosong. mereka istirahat di situ. Selanjutnya, pelaku dan korban menghampiri 4 orang ini, ngobrol, kemudian mereka minum minuman keras," imbuh Budi.

Saat minum minuman keras itu, tersangka merasa diejek oleh korban. "Tersangka ini merasa dijelek-jelekkan oleh korban sehingga emosi, selanjutnya memukul korban menggunakan sarung yang sudah diisi batu sebanyak tiga kali," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Korban saat itu sempat lari, namun dapat dikejar oleh tersangka hingga akhirnya dipukul lagi sampai jatuh di semak semak. "Karena (korban) sudah tidak berdaya dicek, nafasnya sudah tidak ada.

Selanjutnya tersangka menutupi korban menggunakan sampah dan rumput yang ada di sekitar rawa tersebut," ujar Budi.

Budi menerangkan, tersangka dan korban sebelumnya sempat ngamen bareng sekali di wilayah Demak. "Karena awalnya mereka ini beberapa hari sebelumnya sudah ribut, sempat mau berkelahi. Pas di hari

Selasa itulah puncaknya, pelaku ini emosi, akhirnya (korban) dipukul menggunakan batu," terangnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Budi menambahkan, pelaku ditangkap di Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada Rabu (26/10) lalu. Dia dikenai pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.

"Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa satu sarung, satu batu, satu kendaraan roda dua, sejumlah pakaian, kalung, sabuk, dan sejumlah uang tunai.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, tersangka mengaku tak dapat menahan amarah lantaran kerap diejek dan ditantang berkelahi. "Iya, menyesal," ujar S.




(dil/ams)


Hide Ads