Yunantyo menyebut perubahan keterangan hingga akhirnya pencabutan keterangan merupakan upaya perintangan penyidikan.
"Kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice gitu aja, ada perintangan penyidikan," kata Yunantyo usai mendampingi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/10/2022).
"Hambatannya ada saksi yang mengubah keterangan juga, kemudian ada pemeriksaan saksi yang terkendala juga karena Pomdam yang tadinya bersinergi menjadi agak sedikit lain ya," sambungnya.
Padahal, lanjutnya, keterangan saksi itu dinilainya sangat penting.
"Intinya ada perubahan keterangan itu yang dalam mungkin menuju standar pembuktian hukum pidana menjadi terkendala walaupun ada gambaran-gambaran, polisi sudah mempunyai gambaran-gambaran," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang selama dua bulan kasus pembunuhan ini masih bekerja keras untuk mengungkap kasus. Meski begitu, hadirnya Komnas HAM diharap bisa membantu polisi untuk menemukan titik terang.
"Karena keluarga tentunya ingin lekas ada kejelasan, tetapi polisi juga perlu agak dibantu tentang itu, informasi atau koordinasi dengan yang terkait misalnya tadi dengan Panglima TNI atau Puspom Pusat TNI atau Mabes TNI, kemudian juga dengan Polri sendiri, untuk ini bisa ada sinergi agar polisi bisa kerja secara lekas," harap dia.
(rih/ams)