Aniaya Pemandu Karaoke gegara Ogah Diantar Pulang, Pria di Pati Ditangkap

Aniaya Pemandu Karaoke gegara Ogah Diantar Pulang, Pria di Pati Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 16:12 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi. Foto: IST
Pati -

Pria berinisial RP (28) ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya seorang pemandu karaoke. RP menganiaya korban berinisial AM (28) warga Tasikmalaya karena tidak mau diantar pulang.

"Tersangka RP (28) warga Desa Mintorahayu Kecamatan Winong. Akibatnya korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala," kata Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Pujiati mengatakan, korban AM merupakan seorang pemandu karaoke. Adapun lokasi kejadian di rumah pelaku di Desa Mintorahayu, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

"Modus pelaku tidak terima karena korban tidak mau diantar pulang, malah memiliki akan pulang bersama temannya," terang Pujiati.

Pujiati menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (26/10) lalu. Korban saat itu berada di rumah pelaku dan hendak pulang. Korban kemudian menghubungi kedua temannya. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian mengambil palu dan disimpan di saku. Sedangkan dua teman korban menunggu di luar rumah.

Saat itu pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk mengantarnya pulang. Namun korban menolak. Pelaku pun marah dan memukul korban menggunakan palu. Beruntung teman korban melerai dan membawa korban ke klinik untuk berobat.

"Pelaku langsung memukulkan yang dipegang, selanjutnya teman korban datang untuk melerai kemudian korban dibawa ke klinik untuk berobat," terang dia.

Ditambahkan korban tidak menerima atas kejadian tersebut. Korban pun melaporkan kejadian penganiayaan kepada polisi.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Pujiati.




(dil/rih)


Hide Ads