Buron Korupsi dari Pontianak Ditangkap di Rumah Istri di Klaten

Buron Korupsi dari Pontianak Ditangkap di Rumah Istri di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 07:28 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Klaten -

Tim kejaksaan negeri Klaten, Jawa Tengah menangkap buronan kasus korupsi. Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap, kemarin malam.

"Betul. Kita tangkap tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB," ungkap Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh saat diminta konfirmasi detikJateng, Jumat (28/10/2022).

Rully menjelaskan DPO tersebut ditangkap tim kejaksaan di wilayah Kecamatan Jatinom. Buruan tersebut diamankan saat berada di rumah sang istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan di wilayah Kecamatan Jatinom. Informasinya itu rumah sang istri," jelas Rully.

DPO tersebut, sebut Rully, merupakan buronan kasus tindak Pidana korupsi di Pontianak, Kalimantan Barat. Yang bersangkutan berprofesi sebagai pemborong.

ADVERTISEMENT

"Kasusnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Yang bersangkutan ini pelaksana proyek atau kontraktor," imbuh Rully.

Rully masih enggan menjelaskan detail kasusnya. Dia hanya menyampaikan terpidana sudah diamankan dan pagi ini dibawa ke Pontianak.

"Kita kirim langsung dengan pesawat pagi ini. Nanti kita jelaskan," imbuh Rully.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten, Abdul Muslih membenarkan ada informasi itu. Tapi sepengetahuannya lokus perkara di Kalimantan.

"Lokus di Kalimantan, kasus korupsi. Tapi ditangkap di Klaten," ungkap Muslih.




(sip/sip)


Hide Ads