Buron Korupsi Pontianak Ditangkap di Rumah Istri Klaten, Ini Kasusnya

Buron Korupsi Pontianak Ditangkap di Rumah Istri Klaten, Ini Kasusnya

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 08:55 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Klaten -

Tim Kejari Klaten dan Kejati Kalimantan Barat menangkap buronan kasus korupsi tingkat banding. Buronan tersebut merupakan terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

"Bantuan pengamanan penangkapan DPO perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap terpidana Raden Dede Suharna Wijaya Sempurna (55). Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar melakukan penangkapan," jelas Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh kepada detikJateng, Kamis (28/10/2022) pagi.

Penangkapan, sebut Rully, karena kasus itu telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Penangkapan dilakukan di Dukuh Kropakan, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom kurang lebih jam 21.10 WIB," jelas Rully.

Selepas dilakukan penangkapan, sambungnya, DPO diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten sebelum dibawa ke Kalimantan Barat guna eksekusi sesuai putusan pengadilan. Rully menyebut DPO ini dari swasta, pelaksana direktur PT PUM.

ADVERTISEMENT

Kasus itu, papar Rully, berawal tahun 2014 terpidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan sebagai penyedia jasa pengamanan pada kantor dan rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak tidak sesuai dengan spesifikasi. Selaku direktur terpidana tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476.400.000.

"Tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476.400.000. Sehingga apa yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian negara negara sebesar Rp 106.452.362," lanjut Rully.

Terpidana, tambah Rully, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 200.000.000. Penangkapan dilakukan dengan surat perintah.

"Kita laksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-21/O.1/Dti/10/2022 serta Surat Bantuan Penelusuran Keberadaan Buronan atau DPO Nomor: R-783/O.1/Dti/10/2021. Proses pengamanan penangkapan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," pungkas Rully.




(aku/sip)


Hide Ads