"Laporan rekan kami dari Bea Cukai menyampaikan ada pengiriman barang dari Malaysia di jalur kargo atau laut yang berasal dari Malaysia, di mana dari hasil profiling X-ray barang tersebut ditemukan ada indikasi berupa narkotika jenis metamfetamin atau sabu," kata Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian saat jumpa pers di kantornya, Kamis (27/10/2022).
Setelah dicek, dipastikan barang tersebut merupakan sabu. Rencananya, barang itu akan dikirim ke Jawa Timur yaitu ke Nganjuk dan Tulung Agung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang.
"Sumber kepemilikan di mana yang kami amankan adalah saudara HS asal dari Jawa Timur, tersangka yang kedua adalah UK alias Anis dan yang ketiga KK," ungkap Lutfi.
"Di mana pelakunya adalah satu keluarga, ada yang keponakan, ada yang menantu, dan sebagainya," imbuh dia.
![]() |
Lutfi mengatakan, barang itu dikemas dengan menggunakan figura untuk mengelabui petugas. Polisi menyebut, barang itu dikirim ke Nganjuk dan Tulung Agung dengan masing-masing seberat 1,7 kg.
"Ada 6 paket yang berisi sabu kristal, setelah kita cek ternyata benar, metamfetamin sebanyak 1,662 gram atau kurang lebih 1,7 kilo. TKP kedua pun sama, dimasukkan ke dalam hal yang sama, dalam bentuk figura, ditemukan 6 plastik yang berisi narkotika sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,763,4 atau kurang lebih 1,7 kilogram sabu," jelasnya.
Setelah diselidiki, diketahui barang itu dikirim sendiri oleh HS dari Malaysia. HS yang pernah menjadi TKI di Malaysia mengaku mendapat barang itu dari temannya.
"Pemiliknya yang membawa atau mengirimkan barang di Malaysia tersebut kita duga adalah saudara HS ini, dan dalam prosesnya ini berjalan saudara HS kembali ke Indonesia untuk memantau proses pergerakan barang tersebut," ungkap Lutfi.
"Kita ketahui barang-barang tersebut nantinya akan dibawa ke suatu tempat di wilayah Madura, tepatnya di wilayah Sokobanah, karena ketiga tersangka tersebut semuanya berdomisili di wilayah Sokobanah, Kabupaten Sampang," katanya lagi.
Ketiga tersangka kini terancam penjara seumur hidup. Barang bukti yang disita telah dimusnahkan oleh Polda Jateng.
"Pasal yang dikenakan dari ketiga tersangka tersebut adalah pasal 132 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, di mana yang lebih dari 5 gram ancamannya adalah seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara," pungkas Lutfi.
(dil/ams)