Melotot Mata Sambo gegara Chuck Serahkan CCTV ke Polres: Siapa yang Perintah?

Nasional

Melotot Mata Sambo gegara Chuck Serahkan CCTV ke Polres: Siapa yang Perintah?

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 27 Okt 2022 06:25 WIB
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck Putranto. Foto: Pradita Utama
Solo -

Kompol Chuck Putranto mengungkap momen Ferdy Sambo marah besar kepadanya gegara CCTV. Ferdy Sambo disebutnya marah saat tahu rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga sudah berada di Polres Jakarta Selatan.

Dilansir detikNews, hal itu disampaikan pengacara Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Jhony mengatakan Chuck Putranto dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya pada 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

"Kemudian bertanya kepada terdakwa 'CCTV di mana?' terdakwa menjawab 'CCTV mana jenderal?' kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata Jhony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chuck lantas menyampaikan kepada Ferdy Sambo semua CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah besar.

"Kemudian terdakwa menjawab 'Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan', kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Siapa yang perintahkan?'. Kemudian terdakwa hanya bisa menjawab 'Siap'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan lihat isinya' kemudian terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, nggak apa-apa bila di-copy dan lihat isinya?'," katanya.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Kompol Chuck untuk mengambil seluruh rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan menyalinnya. Saat itu Chuck sempat ragu dan bertanya apakah hal itu boleh dilakukan.

Ferdy Sambo, kata Chuck, malah memarahinya dan meminta tak banyak bertanya. Chuck mengatakan Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab bila ada masalah.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata, 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," katanya.

Chuck disebut ketakutan dan tertekan saat itu. Hingga akhirnya, menurut Chuck, dia menyanggupi permintaan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab, 'Siap, Jenderal'. Kemudian, saksi Ferdy Sambo berkata 'Kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'Siap Jenderal'," ujarnya.

Kompol Chuck Didakwa Merusak CCTV

Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)


Hide Ads