Seorang ayah asal Kecamatan Banjarsari, Solo, berinisial FCH, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Peristiwa bejat itu dilakukan tersangka di rumah tersangka pada awal Juli 2022.
"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat itu (korban) sedang nonton TV, rumah sedang kosong," kata tersangka saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan tersangka pertama kali memperkosa korban saat anak tirinya itu sedang menonton televisi di ruang tamu bersama teman yang diduga pacar korban. Kala itu pelaku berpura-pura tidak merestui hubungan korban dan pacarnya.
Kemudian ayah tiri korban menuduh keduanya sudah melakukan perbuatan tak senonoh. Pacar korban pun lalu diminta pulang.
"Setelah rekan korban pulang, FCH menanyai anaknya dengan alibi terjadi tindakan asusila dengan pacarnya. Korban menjawab tidak pernah," kata Iwan.
Jawaban korban itu dijadikan alasan bagi tersangka untuk membuktikan ucapannya tersebut. Tersangka pun melakukan modus untuk melakukan cek keperawanan.
"Dengan alibi lain untuk membuktikan anaknya belum pernah berhubungan badan dengan sang pacarnya, terjadilah tindakan persetubuhan dengan di bawah ancaman atau paksaan," ucapnya.
Setelah diperkosa ayah tirinya, korban yang ketakutan enggan tinggal satu rumah dengan tersangka. Korban pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada pamannya.
Pamanya korban yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka.
Sat Reskrim Polresta Solo juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(ams/dil)