Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek sebuah rumah di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo atau belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo. Adapun penggerebekan itu terkait dengan kasus uang palsu.
Saat dihubungi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan belum bersedia memberikan banyak keterangan. Sebab, kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Jateng.
Adapun penggerebekan rumah tersebut sudah berlangsung pada Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres yang mengamankan, tapi Polda Jateng juga masih melakukan pengembangan. Ditunggu saja satu dua hari ini, masih dikembangkan oleh Polda Jateng. Nanti akan dirilis dan dijelaskan oleh Polda Jateng, sehingga informasi lebih akurat dan lengkap," kata Kapolres saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).
Adapun sejumlah tersangka juga telah ditangkap terkait kasus upal tersebut. Menurut Kapolres, dari informasi awal, upal tersebut diedarkan oleh para tersangka ke luar daerah Sukoharjo.
Dia juga meminta masyarakat tidak perlu resah dengan penangkapan tersebut. Namun masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Masyarakat tetap harus hati-hati dalam melakukan transaksi," ujarnya.
(ahr/ahr)