PSK bernama Syaifudin Maulana tewas dibunuh secara keji dengan ditenggelamkan hidup-hidup di Cianjur, Jawa Barat. Pria asal Blora, Jawa Tengah dibunuh karena pelaku sakit hati usai video hubungan seksual sesama jenis adiknya disebar oleh korban.
Mengutip detikJabar, empat tersangka pembunuhan Syaifudin telah ditangkap. Salah seorang pelaku, Dadan Supriatna mengaku kaget ketika ada video seks sesama jenis tersebar di grup WhatsApp lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi ternyata salah satu pemeran dalam video itu adalah adiknya.
"Disebarkan oleh korban di grup WhatsApps dan media sosial," kata Dadan seperti dikutip dari detikJabar, Jumat (21/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan menyebut pelaku sengaja menyebarkan video itu karena adiknya tidak membayar usai berhubungan badan.
"Katanya adik saya pesan dan berhubungan badan, tapi tidak bayar. Kata korban sesuai kesepakatan minta dibayar Rp 2 juta," ujar dia.
Dadan mengaku emosi dan berniat membunuh korban dengan cara menjebaknya ke Cianjur. Korban kemudian dihubungi pelaku lainnya, Akbar, dengan dalih bertemu dan mengajak ngopi.
Usai ngopi, korban lalu diajak memancing di kawasan Waduk Cirata, Jangari, Kecamatan Mande dengan menumpang mobil. Di dalam mobil itu sudah ada Dadan dan seorang pelaku lainnya yaitu Wahyu. Tragis, selama perjalanan, korban dihajar para pelaku dan dicekik hingga pingsan.
Tak hanya itu, kedua tangan korban juga diikat, mulut dilakban dan kepalanya ditutup karung. Korban yang masih hidup itu lalu dilempar dari atas jembatan di Jalan Mande-Cikalongkulon.
Jasad korban pun hanyut hingga akhirnya ditemukan empat hari usai kejadian di area Waduk Jangari, Desa Bobojong, Kecamatan Mande. Jasad korban kala itu ditemukan warga yang akan memancing ikan.
Pelaku Mengaku Emosi-Sakit Hati
Dadan mengaku nekat membunuh korban dengan keji karena emosi dan sakit hati. Sebab, gegara video itu keluarganya menjadi cibiran warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Selengkapnya di halaman berikut...
"Saya sakit hati dan dendam, karena keluarga saya jadi tercemar, dicibir juga oleh tetangga karena adik saya melakukan hubungan sesama jenis yang terungkap dari video yang tersebar," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan usai membunuh korban para pelaku kabur ke luar daerah. Namun, keberadaan para pelaku bisa terlacak dan akhirnya ditangkap.
"Pelaku ada empat orang, tiga orang pelaku utama yang membunuh korban dan satu pelaku lagi yakni Endi merupakan penadah dari barang berharga korban. Semuanya ditangkap di Jakarta," ungkap Doni.
3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Doni mengatakan para pelaku telah mengakui perbuatannya. Pembunuhan itu dilakukan dengan motif sakit hati karena video seksual sesama jenis adik salah satu tersangka disebar korban.
"Motif pembunuhan karena pelaku yang bernama Dadan sakit hati usai video seks sesama jenis adiknya diseba korban, sebab adik pelaku tidak membayar korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis usai berhubungan badan," kata dia.
Doni mengatakan tiga pelaku yakni Dadan, Akbar, dan Wahyu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Endi dijerat pasal 480 KUHP usai membeli HP korban yang dijual tiga pelaku lainnya.
"Tiga pelaku utama pembunuhan berencana ini terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan satu pelaku lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.