2 Pengedar Narkoba Dibekuk di Banyumas, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

2 Pengedar Narkoba Dibekuk di Banyumas, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Vandi Romadhon - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 16:53 WIB
Polisi memeriksa salah satu pelaku pengedar narkoba di Banyumas.
Polisi memeriksa salah satu pelaku pengedar narkoba di Banyumas. (Foto: dok. Polresta Banyumas)
Banyumas -

Polisi menangkap dua pemuda di Banyumas karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Keduanya diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.

Kedua pelaku berinisial P (22) dan SIT (22), warga Desa Tanjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas," kata Edy, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dari rumah pelaku petugas mendapati ribuan butir obat berbahaya dengan berbagai jenis. Selain itu petugas juga mengamankan HP dan sejumlah uang tunai.

"Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 395 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg, 783 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl HCI 2 mg, 1.000 butir obat hexymer, empat buah HP dan uang tunai Rp 570 ribu," ungkapnya.

Modus pelaku mendapatkan obat-obatan itu adalah dengan tebus obat. Mereka menebus obat dari apotek di daerah Brebes.

"Modusnya itu berobat, terus mereka nebus resep, dan harusnya itu dikonsumsi, tapi sama mereka malah kembali dijual," terang Edy.

Pihaknya menyebut, dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.



Simak Video "Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/apl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT