Brigjen Hendra Ungkap Awal Mula Skenario Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Ungkap Awal Mula Skenario Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 13:10 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Brigjen Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Duduk perkara skenario pelecehan Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren Tiga karangan Ferdy Sambo diungkap jaksa. Ternyata, awal mulanya berasal dari mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali yang mengaku mendengar langsung dari Putri Candrawathi.

Mengutip detikNews, hal ini terungkap dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri. Saat itu Ferdy meminta Hendra segera datang ke rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya Hendra di Kompleks Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya. Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua bermula saat istrinya dilecehkan.

"Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Skenario Ferdy Sambo pun dimulai. Ferdy Sambo menyebarkan skenario kepada Hendra, yang menyebut Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi sambil memasang muka panik karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kepada Hendra, Ferdy bercerita Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer, sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu' lalu Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.

Usai mendengarkan skenario Ferdy Sambo itu, Hendra lalu bergegas menemui Karo Provos Divpropam Polri yang kala itu dijabat Brigjen Benny Ali. Benny Ali ternyata sudah tiba lebih dulu bersama Susanto di Kompleks Polri Duren Tiga.

Benny Ali pun menceritakan dia sudah bertemu dengan Putri Candrawathi dan mengetahui ceritanya. Jaksa menyebut Benny Ali menceritakan soal pelecehan seksual yang dialami Putri saat tertidur.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ungkap jaksa.

Dikatakan Benny, saat Putri berteriak itu, Yosua langsung bereaksi dan menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa untuk membuka kancing baju. Benny kemudian mengatakan kepada Hendra, saat itu, Eliezer melihat Yosua keluar dari kamar lalu terjadi seling tembak menembak.

"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Hendra Kurniawan," ucap jaksa.

Selengkapnya di halaman berikut...

Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Ferdy Sambo. Tak lama setelah itu, ambulans datang untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas saksi Ferdy Sambo tempat kejadian perkara, kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas saksi Ferdy Sambo tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," ujar jaksa.

Keesokan harinya, Ferdy Sambo disebut kembali memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan Agus Nurpatria ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Mabes Polri. Di situ Ferdy menyampaikan harkat dan martabat keluarganya hancur karena Yosua.

"Setelah itu saksi Ferdy Sambo kembali memanggil terdakwa Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun, menyampaikan bahwa ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.


Di depan anak buahnya itu, Sambo mengaku sudah selesai menghadap pimpinan usai peristiwa Yosua. Ferdy menyebut pimpinannya bertanya apakah dirinya menembak Yosua.

"'Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'kamu nembak nggak Mbo?'' ungkap jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Kepada Hendra, Agus dan Benny, Ferdy meminta agar kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan. Dia pun meminta penanganan kasus ini diselesaikan sesuai skenarionya.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ams/dil)


Hide Ads