Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (18/10) kemarin. Bharada Eliezer menitikkan air mata saat membaca pernyataan dalam secarik kertas usai persidangan.
Dalam pernyataannya, Bharada Eliezer mengaku menyesal dan meminta maaf. Permintaan maaf Eliezer disampaikan kepada keluarga Brigadir Yosua.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ucap Bharada Eliezer usai sidang di PN Jakarta Selatan seperti dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah Membunuh dari Ferdy Sambo
Dalam persidangan tersebut, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena Ricky tak berani menembak Yosua, Sambo pun bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya, dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10).
Jaksa mengatakan, Richard saat itu merasa tergerak hatinya dan merasa empati kepada Sambo. Jaksa menambahkan, Putri Candrawathi juga berada di sana. Saat itulah Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Richard menembak Yosua.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.
Jaksa Sebut Eliezer Tak Ragu Tembak Yosua
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer tak ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU, simak di halaman selanjutnya...
Tak Ajukan Eksepsi
Menurut kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah cermat. Maka itu pihaknya tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Ngaku Tak Kuasa Tolak Perintah Jenderal
Selain menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, Eliezer mengaku dia tak kuasa melawan perintah atasannya. Eliezer menyebut dirinya hanya anggota biasa yang tak kuasa menolak perintah seorang jenderal.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," kata Eliezer.