Merusak CCTV, Brigjen Hendra Didakwa Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasional

Merusak CCTV, Brigjen Hendra Didakwa Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 10:32 WIB
Solo -

Sidang obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu didakwa merusak CCTV yang menyebabkan terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir detikNews, Hendra mengikuti persidangan secara langsung. Dalam sidang yang dipimpin Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim itu, Hendra membuka maskernya. "Dinyatakan dibuka dan terbuka," kata Ahmad, Rabu (19/10/2022), dikutip dari detikNews.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Hendra setelah mendengar cerita rekayasa dari Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan, Sambo menceritakan peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan seksual dari Yosua terhadap Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Jaksa menuturkan beberapa perbuatan Hendra dkk yakni mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Singkatnya rekayasa ini lantas terbongkar dan mereka diadili.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anak buah Ferdy Sambo lainnya yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Bunyi pasal-pasal selengkapnya ada di halaman selanjutnya...

Pasal 49 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 33 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 48 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)


Hide Ads