Timbun Solar Pakai Mobil Tanki Modifikasi, 2 Pria di Bantul Diringkus

Timbun Solar Pakai Mobil Tanki Modifikasi, 2 Pria di Bantul Diringkus

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 16:37 WIB
Barang bukti mobil dengan tanki modifikasi untuk membeli BBM subsidi jenis solar disita di Polres Bantul, Selasa (18/10/2022).
Barang bukti mobil dengan tanki modifikasi untuk membeli BBM subsidi jenis solar disita di Polres Bantul, Selasa (18/10/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul - Polisi meringkus dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (45) yang terbukti menimbun BBM subsidi jenis solar. Modusnya, kedua pelaku memodifikasi tanki dua unit mobil agar berkapasitas besar, lalu membeli solar di SPBU untuk dijual lagi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga BBM subsidi itu berawal dari laporan masyarakat soal kejanggalan pembelian BBM di SPBU Pleret, Bantul. Yakni, ada mobil yang kerap membeli solar saat malam bahkan dini hari secara berulang kali di SPBU tersebut.

"Setelah dicek, Jumat (14/10) pukul 00.10 WIB di salah satu SPBU wilayah Pleret, Bantul, kami melakukan mapping. Terus kami buntuti sampai rumah yang jadi tempat menimbun BBM subsidi," kata Ihsan di Polres Bantul, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, polisi menggerebek dan menangkap ISK serta ES. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Kuda dan satu mobil Isuzu Panther dengan tanki modifikasi.

Polisi juga menyita satu tempat penampung berbahan plastik warna putih yang kosong dan dua tempat penampungan serupa yang berisi BBM subsidi.

Barang bukti mobil dengan tanki modifikasi untuk membeli BBM subsidi jenis solar disita di Polres Bantul, Selasa (18/10/2022).Barang bukti kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar yang disita di Polres Bantul, Selasa (18/10/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

"Masing-masing tempat itu berisi 1.000 liter, sehingga total ada 2.000 liter (solar). Kami juga sita pompa, 4 selang, dan SIM yang bersangkutan," ujarnya.

Mengenai modusnya, Ihsan mengungkapkan, kedua pelaku sengaja memodifikasi tanki BBM pada dua mobil itu. "Dari kapasitas 20 liter dimodifikasi menjadi 500 liter," ucapnya.

"Dalam setiap aksi targetnya 1.000 liter. Ini tidak setiap hari, tapi 3 hari sekali. Karena mereka nunggu shift yang jaga petugas SPBU, kasih tips Rp 20-30 ribu agar dilancarkan aksinya," imbuh Ihsan.

Ribuan liter solar itu dijual lagi dengan harga cukup tinggi kepada pelaku industri hingga lokasi proyek.

"Harga normalnya kan Rp 6,8 ribu. Setelah dapat, bawa ke gudang dan dijual per liternya Rp 10-11 ribu dengan sasaran jual tempat industri. Keduanya sudah beraksi 3 bulan, tepatnya saat harga baru BBM itu," kata Ihsan.

ISK dan ES kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.

Sementara itu ES mengaku baru 2,5 bulan melakukan aksinya karena tergiur keuntungan besar.

"Rp 10-11 ribu jualnya, jadi bisa Rp 30 jutaan untuk sekali jual. Kalau belinya biasanya Rp 200 ribu, terus muter, belinya sampai penuh 500 liter," ucapnya.

"Pakai uang sendiri modifikasinya, modifikasi tanki ide sendiri," imbuh ES.


(dil/apl)


Hide Ads