Kasus 10 YouTuber Ngonten Horor di Rumah Kosong Disetop, Ini Alasannya

Kasus 10 YouTuber Ngonten Horor di Rumah Kosong Disetop, Ini Alasannya

Tim detikJabar - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 13:58 WIB
Rumah di Jalan Sawah Kurung Raya yang kerap dijadikan konten horor.
Rumah di Jalan Sawah Kurung Raya yang kerap dijadikan konten horor. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Solo -

Polisi menghentikan penyelidikan kasus 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong di Bandung, Jawa Barat. Polisi menilai tak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (18/10/2022).

Ibrahim menyebut pelapor dalam kasus itu dinilai tidak memiliki legalitas yang kuat untuk membuat pelaporan. Sebab, rumah yang menjadi tempat pembuatan konten masih berstatus milik orang tua pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan, karena objek yang dilaporkan milik Almarhumah Ika Sartika, seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor," ungkap Ibrahim.

Di sisi lain, terkait barang-barang yang dilaporkan hilang pihak pelapor Erma Hermina tidak bisa menunjukkan buktinya.

ADVERTISEMENT

"Untuk Pasal 363 KUHPidana unsur pasal tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukan bukti terhadap barang-barang yang hilang (39 item) bahwa barang tersebut ada di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung dan barang tersebut masih milik almarhumah Ika Sartika," ujarnya.

Selain itu, untuk Pasal 167 KUHP, juga disebut tidak terpenuhi.

"Karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah, dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Bandung, Erma Hermina melaporkan 10 YouTuber ke Polda Jabar karena menggunakan rumah ibunya tanpa izin untuk dijadikan konten horor. Rumah di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung itu memang kosong sejak ibunya meninggal dunia pada November 2020 lalu.

"Erma mengaku kaget setelah mendapatkan laporan dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor oleh Youtuber. "Kalau kejadiannya saya dengan tidak sengaja lihat dari YouTube anak saya tanggal 1-2 April rumah peninggalan ibu saya," kata Erma dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Senin (10/10).




(ams/sip)


Hide Ads