Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kuasa hukum Teddy Minahasa menyebut soal rencana Teddy yang awalnya akan menjebak perempuan bernama Anita alias Linda yang juga jadi tersangka kasus narkoba.
Dikutip dari detikNews, disebutkan soal sabu 5 kilogram yang kini menyeret Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Teddy Minahasa mengklaim AKBP Doddy Prawiranegara telah salah memahami perintahnya terkait Anita alias Linda yang juga jadi tersangka kasus narkoba.
"Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan 'coba hubungi ini (AKBP Doddy)', karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/10/2022) malam.
Henry mengatakan Teddy Minahasa sebetulnya ingin menjebak Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Menurut Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara justru malah tidak melakukan penangkapan terhadap Linda.
"Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan) loh kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatra Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda," tuturnya.
Menurut Henry, Teddy Minahasa tidak tahu-menahu jika barang bukti tersebut telah menyeberang ke Linda.
"Jadi Teddy tak tahu-menahu, tahu-tahu sudah di Jakarta si Kapolres ini," katanya.
Sebagai informasi, sabu seberat 5 kilogram ini merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Di mana saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara adalah kapolresnya dan Irjen Teddy Minahasa adalah kapoldanya.
Pada 14 Juni 2022 dilakukan pemusnahan barang bukti. Saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan sebagian barang bukti yang belakangan diketahui jumlahnya sekitar 5 kilogram.
Halaman selanjutnya, pengakuan Teddy Minahasa...
Simak Video: Ironi Jejak Digital Irjen Teddy Sebut Jangan jadi Polisi Kalau Mau Kaya
(rih/ams)