Lanjutan Sidang Istri Sambo, Jaksa Singgung Surat Kuasa Febri Diansyah

Nasional

Lanjutan Sidang Istri Sambo, Jaksa Singgung Surat Kuasa Febri Diansyah

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 19:27 WIB
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Ari Saputra
Solo -

Jaksa mempertanyakan surat kuasa Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Tadi pada saat kami mau bacakan surat dakwaan, diberikan surat kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, tadi disampaikan bahwa surat kuasa tersebut adalah sama dengan yang di Ferdy Sambo, kebetulan juga kami jaksa di Ferdy Sambo," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022), dikutip dari detikNews.

"Kemudian setelah kami cek, dari surat kuasa ini ternyata ada dua yang beda yaitu atas nama Bapak Febri Diansyah SH dan Ibu Novia Hendriati SH, MH, ini tidak ada dalam surat kuasa Ferdy Sambo," imbuh jaksa di PN Jaksel itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami mohon izin majelis hakim kami cek dari kartu pengacaranya dan juga berita pengambilan sumpah dari Pengadilan Negeri," pinta jaksa.

Awalnya hakim meminta pengecekan itu dilakukan setelah eksepsi dibacakan. Namun, jaksa keberatan. Kemudian, tim pengacara Putri menunjukkan surat kuasa dan kartu pengacara Febri dan satu orang lainnya yang dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

Setelah jaksa dan hakim melihat data tersebut, sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi kembali dimulai.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

Namun, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads