Polresta Jogja menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan anak penyandang disabilitas di Tegalrejo, Kota Jogja. Terlapor hingga kini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul menyebut sudah dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Perkembangan kasus pencabulan terhadap anak masih dalam tahap proses penyidikan. Telah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap terlapor," kata Timbul saat dihubungi detikJateng, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun terlapor tidak berada di rumah dan pergi meninggalkan rumah, sampai saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap terlapor," tambahnya.
Saat disinggung tentang penetapan status daftar pencarian orang (DPO), Timbul menuturkan polisi masih berusaha memaksimalkan pencarian.
"Sementara masih dimaksimalkan pencarian terhadap terlapor, itu (penerapan DPO) nanti menunggu pertimbangan dari penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Kanit PPA Polrestabes Jogja Ipda Apri Sawitri menyampaikan kasus pencabulan ini masih dalam proses penyidikan.
"Belum, masih pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta mencari keberadaan pelaku," kata Apri saat dihubungi, 21 September lalu.
Orang tua korban sudah melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya ke Polrestabes Jogja pada pertengahan Agustus lalu.
"Iya (laporan sudah masuk pertengahan Agustus), yang laporan orang tuanya," jelas Apri.
Terpisah, Jogja Police Watch (JPW) angkat bicara soal kasus pencabulan yang dialami oleh anak difabel di Tegalrejo, Kota Jogja. JPW menilai Polresta Jogja lamban dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Kadiv Humas JPW Baharudin Kamba, kasus ini sudah berjalan selama dua bulan tetapi hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap.
"Ada kesan lamban dari Polresta Jogja dan tidak mengakui bahwa terduga pelaku itu kabur dan segala macam. Sehingga saat ini dua bulan sejak Agustus ya itu, dua bulan lebih terduga pelaku juga tidak berhasil ditangkap," ujar Kamba hari ini.
Belum ditetapkannya terduga pelaku dalam DPO, Kamba menilai hanya alasan kepolisian saja.
"Kapan mau menetapkan seseorang itu sebagai DPO atau tidak, kan tidak ada batas waktunya. Tapi kan ini lambat sekali. Pihak Polresta juga tidak mau mengakui kalau dia itu kabur dan segala macam," jelas dia.
(rih/ahr)