Ferdy Sambo Keberatan Dakwaan Pembunuhan Yosua: Beberapa Fakta Hilang

Nasional

Ferdy Sambo Keberatan Dakwaan Pembunuhan Yosua: Beberapa Fakta Hilang

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 14:52 WIB
Ferdy Sambo usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel. Foto: Ari Saputra
Solo -

Ferdy Sambo bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan jaksa.

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dikutip dari detikNews.

Menurutnya, mengacu Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal. Arman menyebut konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman menyebut pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebut dakwaan yang dibacakan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya, Rasamala Aritonang, juga membeberkan keberatan atas dakwaan jaksa. Rasamala mengklaim Ferdy Sambo tidak pernah menembak Brigadir Yosua.

"JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," kata Rasamala.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Rasamala juga menyoroti dakwaan yang memaparkan aktivitas Putri Candrawathi di Jakarta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sesampainya di Jakarta, Putri berinisiatif untuk tes PCR. Namun di satu sisi juga menceritakan dugaan pelecehan kepada Putri dan selanjutnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan.

Rasamala meminta jaksa membuktikan hal tersebut dengan cara menyesuaikan dengan bukti lain dari para saksi yang ada di kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads