Anak Buah Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan Usai Lihat CCTV Duren Tiga

Nasional

Anak Buah Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan Usai Lihat CCTV Duren Tiga

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 17 Okt 2022 13:49 WIB
Solo -

Jaksa mengungkap saksi Arif Rachman Arifin gemetar dan ketakutan karena kaget melihat CCTV Kompleks Duren Tiga menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Fakta itu berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tembak-menembak telah terjadi saat dia tiba di Duren Tiga.

Karena takut, Arif kemudian menghubungi Hendra Kurniawan. Oleh Hendra, Arif diarahkan untuk menghadap Ferdy Sambo.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) seperti dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu 13 Juli sekira pukul 20.00 WIB, Hendra pun mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif tentang rekaman CCTV saat Ferdy Sambo datang, Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

"Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security kompleks perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.

Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Hendra berdasarkan penglihatan dari Arif Rachman itu keliru. Dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

Ferdy lalu bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

Dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir Yosua ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads