Jaksa penuntut umum mengungkap upaya Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyebut Ferdy Sambo sempat marah besar, sebab CCTV yang ada di TKP pembunuhan Komplek Duren Tiga diserahkan seluruhnya oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Pada Senin, 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya. Jaksa menyebut saat itu, Ferdy Sambo bertanya di mana semua CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) seperti dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo Marah Besar
Kepada Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyebut semua CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo itu sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo pun marah besar.
"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, "sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil seluruh CCTV itu dan menyalinnya. Ferdy Sambo memarahi Chuck Putranto agar tak banyak tanya dan khawatir terkait ini, karena semuanya dia yang bertanggung jawab.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal KUHP di antaranya pasal 233 dan 221 KUHP.