Sosok Jenderal Pengganti Sambo yang Jemput Irjen Teddy Minahasa

Nasional

Sosok Jenderal Pengganti Sambo yang Jemput Irjen Teddy Minahasa

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 16 Okt 2022 09:48 WIB
Irjen Syahardiantono (dok Polri)
Foto: Irjen Syahardiantono (dok Polri)
Solo -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Berikut ini profil Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro.

Dilansir detikNews, sebelum menjabat Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Syahardiantono merupakan Wakabareskrim Polri.

Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 2 Februari 1970. Syahardiantono merupakan lulusan Akpol pada 1991.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Syahardiantono pernah menjabat posisi penting di kepolisian, di antaranya:
  • Kapolres Pasuruan (2010)
  • Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)
  • Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)
  • Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)
  • Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016
  • Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2018)
  • Kabagpenum Divisi Humas Polri (2018)
  • Karo PID Divhumas Polri (2019)
  • Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)
  • Wakabareskrim Polri (2020)

Syahardiantono pernah menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018.

Lalu Syahardiantono juga menangani penyelewengan budi daya dan ekspor benih lobster pada 2020. Ia berhasil membekuk tersangka Kusmianto alias Lim Swie King serta menyita 73.200 ekor benih lobster.

ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak berkomentar banyak terkait hukuman para tersangka lain.

Zulpan menyebut hukuman para tersangka mengacu pada paparan Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) kemarin.

"Apa yang disampaikan Pak Dir kemarin itu di Polres. Saya nggak mau salah, bertentangan dengan penyidik. Itu pokoknya pedomani apa yang disampaikan Pak Dir kemarin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar. Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," kata Mukti saat dihubungi.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10).

Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ujarnya.

Pasal 114 ayat 2
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 112 ayat 2
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 132 ayat 1
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)


Hide Ads