Ini Peran Linda Tersangka Wanita dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Nasional

Ini Peran Linda Tersangka Wanita dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 16 Okt 2022 07:11 WIB
Sosok perempuan inisial Linda yang ditangkap terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sosok perempuan inisial Linda yang ditangkap terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa menyeret 4 polisi aktif. Selain itu, enam orang warga sipil juga ditangkap, termasuk seorang wanita bernama Linda atau L. Apa perannya?

"L ini ibu rumah tangga aja," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, demikian dilansir detikNews, Sabtu (15/10/2022).

Tiga orang warga sipil yang jadi tersangka yakni HE, AR, A dan DG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan Linda memiliki jaringan kepada oknum polisi. Selanjutnya Linda menjual narkoba jenis sabu kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Dia (menjual) ke Kapolsek. Dia jual ke Kapolsek, Kapolsek bawa-bawa anak buahnya ke si J (Aiptu Janto P Situmorang). J baru ke Daeng," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

4 Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," kata Mukti saat dihubungi.

Sementara pada wawancara sebelumnya, Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ujarnya.




(sip/sip)


Hide Ads